Pelaku kawin campur dihimbau melapor kepada lembaga resmi Negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai mediator yang dapat membantu permasalahan atas Hak Milik Properti yang merupakan wilayah kewenangan BPN, BI dan Otoritas Jasa Keuangan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka menyelesaikan kesalahpahaman penafsiran Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidique menghimbau agar pelaku perkawinan campuran menghubungi lembaga resmi Negara seperti Komnas Perempuan atau Komnas HAM. Pasalnya, kesalahan tersebut mampu menyebabkan WNI kehilangan kewarganegaraannya, berikut hak yang lekat dengan kewarganegaraan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 tersebut mengatakan, "Semua hal bisa dibicarakan dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Lembaga ini dapat mengadakan kerja sama atau langkah koordinasi dengan BPN, BI, maupun Otoritas Jasa Keuangan. Supaya ada kepastian bagi petugas di lapangan. Sepanjang menyangkut notaris. Ajak juga Komnas Perempuan. Ini bisa dikerjakan sambil mengubah perundang-undangan yang disesuaikan dengan ketentuan baru."

Pernyataan Jimly diamini Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) Melva Nababan. Melva menyatakan pihaknya selama ini sudah menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan Komnas Perempuan. "Dengan Komnas Perempuan kami lebih banyak berdiskusi mengenai KDRT. Jadi, belum sampai masalah globalisasi seperti ini," ujarnya di Jakarta hari ini (13/4/2013).

Sejauh ini, PerCa Indonesia secara aktif terus melakukan diskusi dan sosialisai isu seputar kepemilikan properti bagi WNI yang menikah dengan WNA. Tindakan ini mereka lakukan guna memperjuangkan perubahan aturan bagi pemulihan hak WNI dalam perkawinan campuran.



View the original article here



Peliculas Online